Untuk Pendataan Tahun 2014 - 2015 Honor Operator Dapodik akan dibayarkan dengan Dana BOS.
Berdasarkan Surat Dirjen Dikdas No 3015/c/LK/2014 perihal Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 Yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB, SLB di Seluruh Indonesia
Pada Point berikut :
4. Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014.
Untuk lebih jelasnya silahkan download surat terkait dengan Ketentuan atau Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 disini
Download info dapodik 2014/2015
Download info dapodik 2014/2015
0 comments:
Posting Komentar