Penulis: Libby SinlaEloE, Tri M. Soekirman, Paul SinlaEloE
Editor: Paul SinlaEloE
Design Cover/ Layout: Wesley Jacob
Penerbit: Rumah Perempuan Kupang
ISBN: 978-602-96517-1-3
Dimensi: 14 x 21 cm
Ketebalan: vi + 70 Halaman
Bahasa: Indonesia
Cetakan I: Februari 2011
DESKRIPSI:
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dalam suasana yang bahagia, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam suatu rumah tangga. Itulah kalimat yang terdapat pada baris pertama sekaligus Alinea Pertama dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kalimat ini juga merupakan gambaran dari kondisi dan atau tujuan yang hendak diwujudkan berkaitan dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahannya, sejauh mana hal ini teraplikasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam masyarakat sekitar kita?
Pengalaman Rumah Perempuan selama 10 (sepuluh) tahun dalam melakukan kerja-kerja pendampingan korban, membuktikan bahwa memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera merupakan tantangan yang harus ditemukan solusinya, terutama pasca terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tantangan ini semakin lebih berat lagi ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, para pihak mencari keadilan melalui sistem peradilan formal.
Pengalaman Rumah Perempuan juga mengajarkan bahwa pasca penarikan kasus dari pihak kepolisian dan atau pasca vonis pengadilan, pihak korban dalam hal ini istri atau anak maupun anggota rumah tangga lainnya akan dipersalahkan oleh pihak keluarga dan atau tetangga. Akibatnya, para korban akan mengalami tekanan psikologis. Khusus bagi anak akan cenderung mencari pelampiasan dengan cara mengikuti perilaku buruk dari pelaku. Sedangkan bagi para istri, biasanya akan memilih jalan pintas yakni perceraian untuk mengakhiri penderitaannya.
Berpijak pada realita persoalan di atas, Rumah Perempuan yang merupakan lembaga non profit dan bekerja untuk isu-isu perempuan, kesetaraan gender dan sangat konsern pada persoalan kekerasan dalam rumah tangga, menawarkan suatu model penyelesaian alternatif kasus kekerasan dalam rumah tangga, lewat buku yang berjudul ”JALAN PANJANG MENUJUKEHARMONISAN RUMAH TANGGA”.
0 comments:
Posting Komentar