Kemajuan
Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat berbagai sistem pendataan dengan
menggunakan sistem Online. Tidak hanya sebatas pendataan sekolah yang dilakukan
melalui aplikasi Dapodik maupun Padamu Negeri namun beberapa waktu yang lalu
telah beredar informasi mengenai PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)
Secara Online melalui website resmi yang di sediakan oleh BKN.
Dalam
pendataan Ulang PNS tersebut diharapkan semua PNS bisa melakukan pendataan
Online dengan cara melakukan Registrasi dengan langkah – langkah yang ada pada
website terkait. Menurut Pemberitaan yang ada Fungsi dari E-PUPNS
adalah Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang
meliputi tahap pemutakhiran data oleh PNS terkait serta melakukan Proses
Validasi dan verifikasi secara menyeluruh oleh Instansi Pusat/Daerah sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Berikut
ini Prosedur Pendaftaran E PUPNS 2015 :
l.
Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai
otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpa.n dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpa.n dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Hingga
saat ini Aplikasi Pendataan PUPNS Online Masih dalam tahap Uji Coba, Karena
sesuai jadwalnya proses pendataan akan dilakukan sesuai dengan jadwal dari
pihak BKN seperti di bawah ini :
JADWAL
PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin pada 1 September 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin pada 1 September 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
0 comments:
Posting Komentar